Jaga Mako Dari Serangan, Kapolri Instruksikan Tindakan Tegas Dengan Peluru Karet

- Created Aug 31 2025
- / 57 Read
Potongan video arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran Polri terkait kericuhan belakangan ini menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat. Sebagian warganet menilai Kapolri menginstruksikan “tembak di tempat” tanpa aturan. Faktanya, arahan tersebut jelas menekankan penggunaan peluru karet sebagai langkah tegas namun tetap proporsional untuk menjaga keamanan negara.
Dalam video conference yang didampingi Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo serta Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada, Kapolri menyampaikan pentingnya menjaga markas kepolisian (Mako) dari serangan massa. Ia menegaskan bahwa apabila terjadi penyerangan, aparat harus menerapkan aturan yang berlaku, termasuk penggunaan peluru karet terlebih dahulu.
“Mulai hari ini haram hukumnya yang namanya mako diserang, dan kalau sampai mereka masuk menyerang aturan sudah ada, terapkan aturan itu. Kalau sampai masuk ke asrama, tembak dulu. Rekan-rekan punya peluru karet, tembak paling tidak kakinya, tidak usah ragu-ragu. Kalau ada yang menyalahkan, laporkan. Listyo Sigit siap dicopot,” tegas Kapolri.
Arahan tersebut menunjukkan bahwa tindakan tegas bukanlah instruksi untuk melakukan kekerasan membabi buta. Dengan menekankan penggunaan peluru karet, Kapolri menegaskan Polri tetap mengedepankan langkah humanis, terukur, dan sesuai prosedur hukum.
Kondisi lapangan saat ini memperlihatkan ancaman nyata. Sejumlah kantor polisi dilaporkan diserang dan dirusak massa, pos polisi dibakar, hingga Mako Brimob Polda Metro Jaya berulang kali mendapat serangan. Situasi ini dinilai berbahaya karena di dalam fasilitas kepolisian terdapat senjata api, amunisi, dan bahan peledak yang jika jatuh ke tangan pihak tidak bertanggung jawab dapat mengancam keamanan nasional.
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo yang membenarkan arahan tersebut menyatakan bahwa Polri tidak boleh kalah dengan perusuh.
“Perusuh harus diambil tindakan tegas. Kalau Polri runtuh maka negara akan runtuh. Mari sama-sama kita jaga persatuan, kesatuan, dan kedamaian untuk Indonesia. Negara tidak boleh kalah dengan perusuh yang merusak Mako Polri,” ujarnya.
Dengan demikian, arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak bisa dipahami sebagai perintah tembak sembarangan. Arahan itu merupakan langkah sah dan proporsional, dengan penggunaan peluru karet sebagai prioritas utama, untuk melindungi negara, aparat, serta masyarakat dari ancaman nyata terhadap keamanan nasional.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First